Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
Foto Copy KK.
Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
Telah ...